BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam
kehidupan masyarakat, harta
benda sangat diperlukan oleh manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, baik materiil seperti
kebutuhan fisik, biologis dan sosial maupun spiritual seperti kebutuhan agama dan pendidikan. Karena itu Islam mewajibkan
manusia
agar bekerja keras
untuk memperoleh anugerah Allah
dan
rezekinya dengan
cara yang dibenarkan
oleh agama.
Sebagai seorang muslim segala usaha
yang
kita lakukan hendaknya sesuai
dengan
apa yang telah digariskan Allah, yang tertuang dalam peraturan syari’at Islam. Dengan mengikuti petunjuk-petunjuk
tersebut, hasil usaha yang kita
peroleh merupakan hasil yang halal, bersih dan diridhai Allah SWT. Sehingga seorang muslim
yang menyadari akan keberadaan dan hakekat harta
maka ia tidak akan menjadi budak dan hamba harta, dan akan menggunakan hartanya
untuk beribadah kepada Allah SWT. Sedangkan sebaliknya jika harta hanya untuk dinikmati dan untuk kesenangan dunia semata maka
seorang muslim akan menghadapi banyak
masalah di dunia dan di akhirat (akan dipertanyakan bahkan akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah SWT di
akhirat kelak).
Dalam hal ini, penulis berusaha untuk merangkum
pandangan al-Quran tentang pengumpulan harta (konsep dan manfaat harta)
berdasarkan kajian tafsir tematik yang bertujuan agar kita mampu memahami tentang
konsep harta dan memanfaatkan harta dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan
konsep al-Quran.
B. Rumusan Masalah
a. Apa
pengertian harta menurut al-Quran?
b. Bagaimana
konsep harta menurut al-Quran?
c. Bagaimana
cara memperoleh harta menurut al-Quran?
d. Apa
manfaat harta menurut al-Quran?
e. Apa
sanksi bagi yang tidak memanfaatkan harta di jalan Allah SWT?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HARTA
Harta dikatakan mal, karena
selamanya cenderung kepadanya dan akan hilang. Yusuf al-Qaradawi menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya.1
Harta atau kekayaan yang
dimaksud dalam makalah ini adalah terjemahan dari kata al-mâl. Dengan
demikian, salah satu bagian dari makalah ini akan menelusuri kata al-mâl dalam
lembaran-lembaran mushhaf Al-quran. Namun sebelum itu,
terlebih dahulu akan dibahas makna kata ini dalam kamus-kamus bahasa.
Dalam al-Munjid kata al-Mâl (bentuk
jamaknya, al-amwâl),diartikan sebagai “Segala sesuatu yang kamu
miliki (mâ malaktahu min jamî’ al-syyâ`).”Orang Arab perkampungan biasa
memakai kata ini untuk menunjukkan binatang ternak atau binatang untuk
kendaraan, seperti unta dan kambing.
Bentukmudzakar atau mua`annats dari
kata ini sama saja, yakni al-mâl Dalam al-Mu’jam
al-Wasîth, ia dimaknai, “Segala yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok
berupa kekayaan, atau barang perdagangan, rumah, uang atau hewan atau lainnya.”2
Dari beberapa arti yang
diberikan oleh kamus bahasa di atas, tidak keliru sekiranya kita sepakat untuk
mengartikan kata “al-mâl” dengan “harta benda atau kekayaan.”
Kata al-mâl dalam Alquran disebut tidak kurang dari 86 kali.
Kata ini disebutkan Alquran dalam dua bentuk. Pertama, dalam
bentuk tidak disandarkan kepada kataganti (ghair mudhâf ilâ dlâmir),
seperti al-mâl, mâlan, al-amwâl danamwâlan (32
kali). Kedua, disandarkan kepada kataganti, seperti mâluhu,
mâliyah, amwâlukum dan amwâluhum (54 kali).3
B. KONSEP HARTA DALAM
AL-QUR’AN
Eksistensi harta menurut perspektif al-Qur’an di antaranya yaitu:
1. Harta Merupakan Titipan Dan
Amanah
Sekalipun harta merupakan milik
dan ciptaan Allah, tetapi Allah memberi mandat dan kekuasaan kepada manusia
untuk menggunakan dan memanfaatkan sebagai titipan dan amanah, serta sekaligus
mendistribusikan harta yang diperoleh kepada yang berhak.4 Seperti tercermin dalam firman-Nya
Surat Al-Hadid: 7
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamuyang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang
besar.” (Q.S. Al-Hadid: 7)
Dari ayat di atas terdapat 3 hal yang patut kita
ketahui, pertama ,segala sesuatu yang ada di jagat raya ini
termasuk apa yang ada di dalamnya, mutlak dan murni milik Allah. Kedua, manusia
hanya diberi amanat dan kekuasaan sebagai wakil untuk mendistribusikan kepada
yang berhak. Ketiga,seyogyanya pemilik harta itu tidak boleh bakhil
terhadap hartanya, karena harta itu merupakan titipan dan amanah dari Maha
Pemilik harta tersebut. Tafsir Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 188:
“Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui”. (QS Al-Baqarah ayat 188).
Dalam Tafsir Jalalain disebutkan bahwa asbab
An-nuzul ayat ini adalah seperti yang diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim
dan Sa'id bin Jubair, katanya " Umru-ul Qeis bin 'Abis dan Abdan bin
Asywa' Al-Hadrami terlibat dalam salah satu pertikaian mengenai tanah mereka,
hingga Umru-ul Qeis hendak mengucapkan sumpahnya dalam hal itu. Maka mengenai
dirinya turunlah ayat "Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang batil" QS Al-Baqarah ayat 188.5
Lafadh الباطل dalam ayat ini adalah lawan
dari Al-Haq (kebenaran), ia bermakna segala sesuatu yang tidak sesuai
daengan syariah Islam, baik berupa mengambil harta orang lain, memanipulasi
dalam perdagangan, melakukan praktek riba dan hal-hal lainnya yang dilarang
oleh Islam. Adapun yang dimaksud dengan تدلو adalah memberikan kepada hakim
uang suap untuk menyelesaikan perkaranya dengan cara yang batil hingga
sampailah apa yang diharapkan yaitu mengambil harta orang lain. Sedangkan lafadh
بالإثم adalah
dengan cara menyuap, persaksian palsu dan sumpah palsu agar hakim dapat
memutuskan perkaranya dengan cara yang batil walaupun kelihatannya benar.6
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa ayat 29).
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan
api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala
(neraka). “QS An-Nisa’ ayat 10.
Kekhususan haramnya memakan harta anak yatim menunjukan keharaman
yang lebih keras manakala pemilik harta yang kita ambil adalah orang-orang yang
lemah. Sementara hadits Nabi banyak sekali yang melarang bagi setiap
muslim untuk memakan harta saudaranya dengan cara yang batil diantaranya adalah
dari Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu dia berkata, telah bersabda Rasulullah
SAW. "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga sebab :
seorang yang beristri / bersuami yang berzina, orang yang membunuh dan orang
murtad yang keluar dari agamanya dan memisahkan diri dari Al-Jama'ah "
HR Muslim.7
Ibnu Abbas merinci makna بالباطل yaitu dengan jalan kedzaliman seperti
merampok, mencuri, mengingkari janji dan lain sebagainya.8 Hal
ini juga disebutkan oleh Imam Jalalain dalam tafsirnya.9
Kesimpulan dari ayat ini adalah bahwa haram hukumnya memakan harta
sesama muslim dengan cara yang batil, seperti mencuri, merampok, mengambil
tanpa izin, menyuap (riswah) dan lain sebagainya. Karena hal itu berarti
melanggar hak seorang muslim, karena harta seorang muslim itu tidak boleh
dilanggar, sebagaimana sabdanya :
كل المسلم علي المسلم حرام دمه وعرضه وماله
2. Harta
Sebagai Hiasan Hidup (Perhiasan Dunia)
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada
apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari
jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang.
Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
(surga).” (Q.S. Ali Imran: 14)
Ayat ini termasuk ayat-ayat Madaniyyah, karena diturunkan setelah
Nabi hijrah ke Madinah. Makna kata زين للناس حب
الشهوات yaitu menjadikan
kecintaan pada jiwa mereka pada sesuatu tanpa melihat adanya kejelakan dan cela
padanya. Selanjutnya الشهوات adalah keinginan yang bersifat alami,
seperti nafsu makan dan minum. Sedangkan kata والقناطير
المقنطرة bermakna harta
yang banyak, bentuk mufradnya adalah القنطار yang bisa berarti
seribu'uqiyah emas. Satu 'Uqiyah adalah 12 Dirham atau sekitar
28 gram emas. والخيل المسومة berarti adalah kuda-kuda pilihan yang dijadikan tunggangan
dalam peperangan. والأنعام yaitu binatang ternak semisal sapi,
kambing onta dan lain-lain, adapun والحرث adalah sawah ladang sebagai tempat
pertanian.11
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'dy menyatakan bahwa
Allahta'ala mengkhabarkan kepada kita bahwa Dia telah menghiasi bagi
manusia kecintaan kepada dunia, khususnya pada harta benda yang telah
disebutkan dalam ayat ini, karena semua itu adalah sebesar-besar syahwat
(keinginan) sedangkan yang lainnya hanya mengikutinya.12
Imam Ath-Thabary menyatakan bahwa manusia berbeda pendapat
mengenai siapakah yang menjadikan tampak indah perhiasan dunia ini, sebagian
golongan berpendapat bahwa Allah-lah yang menjadikan hal itu, dan ini
adalah dhahir dari ucapan Umar bin Khatab seperti yang disebutkan
oleh Imam Bukhary. Dalam ayat yang lain disebutkan : "إنا جعلنا ما على الأرض زينة
لها" “Sesungguhnya
Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya”, QS
Al-Kahfi ayat 7. Sementara golongan yang lain berpendapat bahwa yang menjadikan
indah perhiasan dunia itu adalah Syaithan.13
Dan Dia
mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan
(begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap
segala sesuatu. (QS Al-Ahzab ayat 27).
Dari ayat di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa emas dan perak
adalah masuk ke dalam salah satu jenis harta kekayaan, Begitu juga
tanaman-tanaman yang ada di kebun serta tanah-tanah, rumah-rumah adalah
termasuk harta benda yang diakui dalam Al-Qur'an. Semua jenis harta tersebut
adalah perhiasan hidup bagi manusia, sehingga hukum asalnya boleh untuk
memanfaatkannya di jalan kebaikan. Karena ia merupakan fitrah atau
tabiat manusia.
3. Harta
Sebagai Fitnah (Ujian Keimanan)
Harta merupakan nikmat dari Allah yang dengannya Dia menguji
pemiliknya, apakah bersyukur atau kufur. Karena itu Allah menyebut harta
sebagai fitnah, yaitu ujian dan cobaan.
“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai
cobaan. Dan sungguh, di sisi Allah pahala yang besar.”(Q.S. al-Anfal: 28)
Sesungguhnya
hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan bagimu. Di sisi Allah lah pahala yang
besar. (Q.S. At-Taghabun: 15)
Fitnah harta sering kali tidak dapat dirasakan oleh para
pemiliknya, maka pengulangan ayat yang senada tersebut merupakan peringatan
bagi orang-orang yang dianugerahi harta olehNya. Dalam ayat yang lainnya
disebutkan :
“Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap harta dan diri kalian.
Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi
Kitab sebelum kalian dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan
yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kalian bersabar dan bertakwa, maka
sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.” QS Ali Imran ayat 186.
Ayat ini menyebutkan bahwa ujian itu bisa dalam bentuk banyaknya
harta, sehingga banyak di antara manusia yang memiliki banyak harta justru
semakin menjauhkan dirinya dari jalan Allah ta'ala. Sebaliknya jika
sang pemilik harta bersabar dan dapat menggunakan hartanya dengan
sebaik-baiknya maka kebahagiaanlah yang akan ia dapat.
Dari beberapa ayat di atas secara jelas menunjukan kepada kita
bahwa harta itu adalah sebagai salah satu ujian bagi seorang hamba. Hal ini
diperkuat oleh hadits Nabi yang menyebutkan bahwa fitnahnya umat Islam adalah
harta:
عَنْ كَعْبِ بْنِ عِيَاضٍ قَالَ سَمِعْت النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي
الْمَالُ (قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ)
Dari Ka'ab bin 'Iyyadh telah berkata, aku mendengar Nabi bersabda
"Sesungguhnya bagi setiap umat ada fitnah (ujian) nya
dan fitnah bagi umatku adalah masalah harta".14
'Adnan Ath-Tharsyah menyatakan
bahwa para pemilik harta tidaklah gembira dan selamat dari segala masalah, akan
tetapi dia juga akan mendapatkan berbagai masalah dengan harta dalam
kehidupannya, karena ujian tidak hanya berupa kejelekan akan tetapi juga bisa
berupa kebaikan, sebagaimana firmanNya :
“Tiap-tiap
yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan
kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu
dikembalikan.” QS Al-Anbiya ayat 35.
Demikianlah harta pada dasarnya
bagai pisau belati bermata dua, ia bisa bermanfaat bila digunakan di jalan
kebaikan dan bisa menjadi adzab bila pemiliknya membelanjakannya bertentangan
dengan syari'ahNya. Harta akan menjadi sebuah nikmat ketika dimanfaatkan oleh
orang-orang shalih sebagaimana Sabda Nabi :
“Sebaik-baik harta adalah yang
ada pada seorang yang Shalih.” HR Ahmad.
Ibnu Abbas berkata
dalam tafsirnya bahwa makna dari kata ونقص
من الأموال adalah
hilangnya harta.15 Hal ini seperti juga disebutkan Ibnu Katsir
yang menyebutkan dalam tafsirnya bahwa Allah ta'ala memberikan
cobaan, serta ujian kepada hamba-hambanya berupa kekurangan harta benda serta
rasa takut terhadap musuh.
Hal ini sebagaimana firmanNya :
{ فأذاقها الله لباس الجوع والخوف }
“Karena itu Allah
merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang
selalu mereka perbuat”. (QS An-Nahl 112).
Kelaparan karena kurangnya
harta dan ketakutan adalah sebuah ujian yang tampak nyata di hadapan mereka,
dalam makna lain bahwa mereka akan melihat kelaparan sebuah sesuatu yang
menyakitkan. Sedangkan orang-orang yang beriman meyakini bahwa hal ini adalah
sebuah cobaan dari Allah. Lafadh (ونقص من الأموال
والأنفس والثمرات )
berarti hilangnya atau berkurangnya harta benda mereka. Sementara
itu Bakar bin Jabir Al-Jazairy dalam Aisar At-Tafasir menyebutkan
makna dari kalimat ولنبلونكم yaitu
Allah ta'ala memberikan ujian dan cobaan kepada para hambaNya agar
dapat diketahui siapa yang termasuk orang-orang yang lemah dan orang-orang yang
kuat imannya.16
Syaikh Abdurrahman bin Nashir
As-Sa'dy dalam tafsirnya menyatakan mengenai lafadz ونقص من الأموال yaitu
kekurangan harta yang mencakup segala bentuk kekurangan harta seperti
kehilangan, tenggelam, diambil secara paksa oleh penguasa, dirampok dan lain
sebagainya.17 Makna ولنبلونكم bisa
juga bermakna Al-Ibtila' atau ujian, yang berupa rasa takut terhadap
musuh dan kelaparan karena kekurangan harta benda dikarenakan terjadinya perang
yang mengakibatkan berkurangnya jumlah manusia meninggalnya anak-anak dan
kerabat, semua itu adalah ujian dari Alllah ta'ala bagi manusia agar
menjadi jelas mana orang yang beriman dan mana orang yang ingkar.
Khitab dalam ayat ini
adalah para shahabat Nabi, namun ayat ini berlaku umum pada seluruh umat Islam.
Di akhir ayat ini Allah memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang sabar,
yaitu orang yang apabila tertimpa musibah mereka bersabar. Beberapa hukum yang
dapat diambil dari ayat ini adalah bahwa harta sebagai amanah yang diberikan
oleh Ar-Razaq terkadang menjadi bala' bagi kita, bisa
karena kekurangan harta, atau kelebihan harta yang tidak digunakan sesuai
dengan syariat-NYA.
Agar harta tersebut menjadi
sebuah karunia yang bermanfaat bagi kita baik di dunia maupun di akhirat maka
kita harus melaksanakan hak-hak dari harta tersebut, seperti mengeluarkan zakat
serta berinfak dengannya. Selain itu, ujian dengan adanya harta dapat dijadikan
sarana untuk melaksanakan semua syariahNya. Hal ini dilakukan dengan cara
pengelolaan harta secara sistematis dalam bingkai syariah Islam.
4. Harta
Sebagai Bekal Ibadah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ
الأَرْضِ
وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم
بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ
حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS.
Al-Baqarah: 267).
Dan belanjakanlah (harta benda kalian) di jalan Allah, dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. QS Al-Baqarah ayat 195.
Imam Ibnu Katsir membawakan
perkataan Imam Bukhary dalam menafsirkan ayat ini katanya bahwa ayat ini turun
berkenaan dengan masalah nafkah.18
Sementara dalam Tafsir Jalalain disebutkan riwayat dari Abu Daud
dan Thirmidzi yang dinyatakan sah riwayatnya oleh Ibnu Hibban, Hakim dan
lain-lain, dari Abu Ayyub Al-Anshary, katanya "Ayat ini diturunkan kepada
kita dari golongan Anshar, yaitu tatkala Allah menjadikan Islam
sebagai agama yang jaya hingga para penyokongnya tidak sedikit jumlahnya,
berkatalah sebagian kita pada yang lain secara rahasia bahwa harta benda kita
telah habis dan Allah telah mengangkat agama kita menjadi jaya, maka sekiranya
kita mempertahankan harta benda itu, lalu menggantinya mana yang telah habis
…..!
Maka turunlah ayat menolak pendapat dan rencana ini "Dan belanjakanlah
(harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan." Sampai akhir ayat. Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini
dengan menyatakan "Infakkanlah harta-hartamu dijalan Allah yaitu jalan
ketaatan padaNya, dan janganlah kalian menahan tangan-tangan kalian untuk
memberikan infak di jalan Allah yang berakibat kalian akan celaka….19
Makna kata وأنفقوا في سبيل الله adalah hendaklah kalian berinfak di jalan Allah dengan
harta-harta kalian. Karena salah satu fungsi dari harta adalah untuk
meninggikan syariatNya, yaitu dengan cara menginfakkan di jalanNya. Mengenai
hal ini banyak sekali ayat-ayat yang memerintahkan kepada kita untuk berinfak
dengan harta-harta kita, diantaranya adalah “Dan belanjakanlah sebagian dari
apa yang telah Kami berikan kepadamu”. QS Al-Munafiqun ayat 10.
Masih banyak lagi ayat-ayat
yang memerintahkan kepada kita untuk memberi nafkah dan berinfak di jalanNya.
Semua itu menunjukan bahwa fungsi harta yang kita miliki adalah memberikannya
kepada orang-orang yang berhak atasnya. Mengenai makna
kalimat وأحسنوا maka ia bermakna perbuatan kebajikan yang dilakukan
oleh setiap muslim, terutama berkaitan dengan ke mana harta itu dibelanjakan, apakah
digunakan di jalanNya ? atau untuk hal-hal yang tidak bermanfaat dan perbuatan
dosa. Makna kebajikan secara lebih luas lagi adalah komitmen kita sebagai
seorang muslim terhadap syraiat Allah ta'ala.
Dari ayat dan hadits-hadits di
atas dapat disimpulkan bahwa harta yang kita miliki mempunyai hak yang harus
kita laksanakan yaitu dengan adanya zakat dan infak yang ada di dalamnya. Zakat
dilaksanakan ketika harta tersebut sudah
sampai nishab dan haul dengan ketentuan yang telah disebutkan
oleh para ulama, sedangkan infak adalah sesuai dengan kemampuan kita, mengenai
infak juga telah disebutkan oleh Nabi dengan sabdanya:
“Sesungguhnya pada setiap harta (seseorang) ada hak
(orang lain) selain zakat”. (HR.
Tirmidzi).
C. CARA MEMPEROLEH HARTA DAN
MANFAAT HARTA
DALAM AL-QUR’AN
CARA MEMPEROLEH HARTA DALAM AL-QUR’AN
1. Berusaha
dan bekerja dengan sungguh-sungguh
Bekerja merupakan fitrah dan sekaligus
merupakan identitas manusia, sehingga bekerja yang didasarkan dan didorong oleh
semangat iman, bukan saja menunjukkan kepribadian seorang muslim, tetapi
sekaligus meninggikan mmartabat dirinya sebagai khalifah di bumi ini.
Amal shaleh di dalam al-Qur’an dalam
berbagai bentuk kosa katanya terulang sebanyak 351 kali, yang memberikan
isyarat pentingnya beramal, bekerja dan beraktivitas sehingga terbentuk dan
terciptalah kemajuan dan peradaban.20
Dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat
yang menganjurkan untuk berusaha dan bekerja sungguh-sungguh. (al-Ankabut: 69).
Berusaha dan bekerjalah, Allah, Rasul dan orang-orang beriman akan mengevaluasi
pekerjaanmu (at-Taubah: 105). Bekerjalah sesuai dengan potensi dan kemampuanmu
masing-masing (az-Zumar: 39). Apabila kalian telah menunaikan salat Jum’at,
maka bertebaranlah di atas bumi ini mencari karunia Allah (al-Jumu’ah: 10).
Berjalanlah di seluruh pelosok bumi ini dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya
(Al-Mulk: 15).21
Dialah yang menjadikan bumi
untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah
sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kamu (kembali setelah)
dibangkitkan. (QS.
al-Mulk: 15)
Menurut Quraish Shihab, paling tidak ada
dua pesan moral: 1) ayat ini menjelaskan bumi dimudahkan Allah untuk dihuni
manusia, antara lain dengan menciptakannya berbentuk bulat, akan tetapi
meskipun demikian ke mana pun kakinya melangkah ia mendapatkan bumi terhampar.
2) di mana-mana ia dapat memperoleh sumber makanan atau rezeki. Kata zalulanterambil
dari akar kata zalala yang berarti rendah/hina dalam
bentuk zalulanberarti yang penurut, ditundukkan sehingga menjadi
mudah.
Jadi Allah SWT telah memerintahkan bumi
agar tunduk sehingga mudah dikelola, diatur, dikuasai, dipelihara, dan
dilestarikan, maka tidak ada alasan bagi manusia untuk berpangku tangan,
berdiam diri di rumah menunggu datangnya rezeki. Kemudian kata kunci
selanjutnya, yaitu famsyudan kullu. Lafadz kullu diletakkan
setelah famsyu , hal ini menunjukkan karunia Allah akan
diperoleh jika telah berupaya mencari rezeki.22
2. Memperhatikan
hal-hal yang perlu dihindari dalam mencari harta, seperti:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu;
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’: 29)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. (QS. Ali Imran: 130)
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain
di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188)
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. Al-Mai’idah: 38)
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. “(QS. Al-Baqarah: 219).
Jangan
Menimbun Harta
Selain itu Islam juga
menetapkan beberapa ketentuan dan larangan dalam kepemilikan suatu harta,
seperti larangan menimbun barang dengan tujuan memperoleh keuntungan sehingga
ketika harga naik barang tersebut baru dijual, larangan riba, dan juga larangan
memanfaatkan harta untuk hal-hal yang membahayakan orang lain. Semua ketentuan
ini dilakukan agar manusia mencari harta Allah dengan jalan yang legal dan
sesuai dengan syariat islam.23
MANFAAT
HARTA DALAM AL-QUR’AN
Dalam
pembahasan ini, akan dikemukakan manfaat harta bagi pemiliknya dan orang lain yang
sesuai dengan syara’, diantaranya adalah sebagai berikut:24
1.
Kesempurnaan
ibadah mahdhah,
seperti shalat
memerlukan kain untuk menutup aurat.
2.
Memelihara
dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebagai kefakiran
mendekatkan kepada kekufuran.
3.
Meneruskan
estafeta kehidupan, agar tidak meninggalkan generasi lemah (QS. An-Nisaa’:9).
4.
Mensejahterakan
keluarga (QS. Al-Kahfi: 82)
5.
Memudahkan
Kehidupan (QS. Nuh: 12)
6.
Menyelaraskan
antara kehidupan dunia dan akhirat,
Rasulullah SAW.
Bersabda: Artinya:
“ Tidaklah seseorang itu makan walaupun sedikit yang
lebih baik daripada makanan yang ia hasilkan dari keringatnya sendiri.
Sesungguhnya Nabi Allah, Daud, telah makan dari hasil keringatnya sendiri” (HR.
Bukhari)
Dalam hadist lain yang
artinya:
“ Bukanlah orang yang baik bagi mereka, yang
meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan meninggalkan masalah
akhirat untuk urusan dunia, melainkan seimbang di antara keduanya, karena
masalah dunia dapat menyampaikan manusia kepada masalah akhirat” (HR. Bukhari)
7.
Bekal mencari dan mengembangkan ilmu
8.
Keharmonisan
hidup bernegara dan bermasyarakat, seperti orang kaya yang memberikan pekerjaan
kepada orang miskin.
9.
Untuk
memutarkan peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
10.
Untuk menumbuhkan silahturrahmi, karena adanya
perbedaan dan keperluan sehingga terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahmi
dalam rangka saling mencukupi kebutuhan
11.
Memberi
infaq dan bersedeqah
12.
Membayar
zakat sesuai ketentuan.
13.
Member
pinjaman tanpa bunga
14.
Meringankan
orang yang berhutang (QS. 2: 280)
15.
Untuk menumbuhkan silaturrahim.
SANKSI
BAGI YANG TIDAK MEMANFAAT HARTA DI JALAN ALLAH
Adapun sanksi bagi orang-orang yang
tidak memanfaatkan hartanya di jalan Allah adalah :
1. Hilangnya keberkahan dalam harta
2. Gelapnya hati dan rasa malas dalam
beribadah
3. Terhalangnya do’a kepada Allah
4. Ditolaknya sedekah yang dilakukan
5. Mendapat siksaan di neraka.25
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Di dalam Al-qur’an telah di
jelaskan bahwa hanya milik Allah lah segala yang ada di dunia begitupun pada
harta yang kita miliki, manusia hanyalah sebagai pengelola. Tujuan dalam
memiliki harta pun tidak lain yang utama adalah untuk menambah ketakwaan
kepada-Nya, dan dalam aspek sosial agar mendistribusikan kekayaan yang di
miliki karna dalam harta kita ada bagian milik orang lain yang membutuhkan,
agar harta itu tidak beredar pada orang-orang kaya saja.
Eksistensi harta dalam
Al-Qur'an berkaitan erat dengan segala hal yang disebut sebagai harta di
dalamnya. Selain itu ia juga berkaitan dengan hikmah diberikannya harta kepada
manusia, terkadang ia menjadi nikmat, namun tidak jarang menjadi ujian. Makna
harta (al-mal) dalam Al-Qur'an adalah segala sesuatu yang memiliki nilai
guna bagi manusia, baik berupa materi ataupun manfaat. Dari pembahasan ini
Harta bisa sebagai fitnah (ujian) bagi manusia (Q.S.Al-Baqarah:
155), hiasan hidup/ perhiasan dunia (Q.S.Ali Imran: 14), amanah
(Q.S.Al-Hadid: 7), sarana untuk berbuat kebajikan/bekal ibadah (Q.S.
Al-Baqarah: 195).
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Dimasyqy, Abu Al-Fida'
Ismail bin Katsir, Tafsir Al-Quran
Al 'Adhim, Jam'iyah Ihya At-Turats, Tahun 1994.
Al-Jazairy, Abu Bakar, Aisar
Tafasir, Maktabah Al-'Ulum wa Al-hikam,
Madinah,Tahun 1994.
As-Sa’di, Abdurrahman bin
Nashir, Taisir Karimi Rahman fi
Tafsir Kalam Al-Manan, Jum’iyah Ihya At-turats Al-Islami : Kuwait, 2003
Departemen Agama RI, Tafsir
al-Qur’an Tematik: PEMBANGUNAN EKONOMIUMAT, Lajnah Pentashihan Mushaf
al-Qur’an: Jakarta, 2009
Dr. Ahmad Mujahidin, M.Ag., Ekonomi Islam,(Jakarta,
PT Rajagrafindo, 2007), hlm. 29
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2002), hlm. 29
http://www.kabarmakkah.com/2015/11/ini-5-petaka-yang-akan-terjadi-jika.html
Jalaluddin Al-Mahali dan
Jalaludin As-Suyuti, Tafsir
Jalalain Juz I, Sinar Baru Algesindo : Bandung
Footnote
[1] Departemen
Agama RI, Tafsir al-Qur’an Tematik: PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT,
(Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, 2009), hlm. 2
[3]. Hassan Hanafî, Al-Dîn
wa al-Tsawrah fî Mishr (1952-1981), vol. VII (Al-Yamîn al-Yasâr fî
al-Fikr al-Dînî), Maktabah Madbûlî: Kairo, tt, h. 123
[16] Abu
Bakar Al-jazairy, Aisar Tafasir, Maktabah Al-'Ulum wa Al-hikam, Madinah, Tahun
1994. hal. 133.
[17] Abdurrahman
bin Nashir As-Sa’di, Taisir Karimi Rahman fi Tafsir Kalam Al-Manan,
Jum’iyah Ihya At-turats Al-Islami :
Kuwait, 2003
[23]
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm.
29
[24]
Dr.
Ahmad Mujahidin, M.Ag., Ekonomi Islam,(Jakarta, PT Rajagrafindo,
2007).,29
[25] http://www.kabarmakkah.com/2015/11/ini-5-petaka-yang-akan-terjadi-jika.html
No comments:
Post a Comment